
Penganiayaan, sebuah tindakan kekerasan yang merusak fisik dan psikis, seringkali meninggalkan luka mendalam bagi korban dan memicu amarah serta keinginan untuk membalas dendam. Proses hukum konvensional, seperti persidangan, memang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan sanksi kepada pelaku. Namun, proses ini seringkali panjang, mahal, dan dapat memperburuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Di sinilah mediasi hadir sebagai alternatif yang menjanjikan, menawarkan jalan damai menuju penyelesaian yang berkelanjutan dan memulihkan harmoni sosial.
Memahami Mediasi dalam Konteks Penganiayaan
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, yang disebut mediator. Dalam konteks kasus penganiayaan, mediasi bertujuan untuk mempertemukan korban dan pelaku, memungkinkan mereka untuk saling mendengarkan, memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.