Mediasi Hukum Pidana: Jalan Tengah Menuju Keadilan Restoratif

Mediasi Hukum Pidana: Jalan Tengah Menuju Keadilan Restoratif

Mediasi Hukum Pidana: Jalan Tengah Menuju Keadilan Restoratif

Mediasi hukum pidana, sebuah konsep yang semakin populer dalam sistem peradilan pidana modern, menawarkan pendekatan alternatif untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur litigasi formal. Alih-alih berfokus pada hukuman dan pembalasan, mediasi pidana mengedepankan dialog konstruktif antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai mediasi hukum pidana, mulai dari definisinya, dasar hukum, tujuan, proses, hingga manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia.

Definisi dan Konsep Dasar Mediasi Hukum Pidana

Mediasi hukum pidana dapat didefinisikan sebagai suatu proses negosiasi yang difasilitasi oleh mediator netral dan imparsial, yang bertujuan untuk membantu pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait mencapai kesepakatan sukarela dalam menyelesaikan perkara pidana. Proses ini berfokus pada perbaikan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa, pemulihan kerugian yang diderita korban, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

Bagikan:

Leave a Comment