
Sengketa hutang piutang merupakan permasalahan yang kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam skala kecil seperti antar individu maupun dalam skala besar seperti antara perusahaan. Sengketa ini, jika tidak ditangani dengan baik, dapat merusak hubungan personal maupun bisnis, bahkan berujung pada proses hukum yang panjang dan mahal. Di sinilah peran mediasi menjadi sangat penting. Mediasi hutang piutang menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih damai, efisien, dan berpotensi menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Apa itu Mediasi Hutang Piutang?
Mediasi hutang piutang adalah proses penyelesaian sengketa antara kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan debitur (pihak yang berhutang) dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Mediator bertugas untuk memfasilitasi komunikasi, membantu para pihak mengidentifikasi kepentingan masing-masing, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh keduanya. Mediasi bukanlah arbitrase atau litigasi. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan keputusan. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi sepenuhnya bergantung pada persetujuan sukarela dari kedua belah pihak.