
Abstrak
Mediasi, sebagai salah satu bentuk Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA), semakin diakui sebagai metode yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa. Artikel ini bertujuan untuk mengulas secara komprehensif mengenai mediasi, mencakup definisi, prinsip, tahapan, peran mediator, kelebihan dan kekurangan, serta penerapannya dalam berbagai bidang. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tantangan dan prospek pengembangan mediasi di masa depan, khususnya di Indonesia. Melalui kajian literatur dan analisis mendalam, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mediasi sebagai instrumen penting dalam sistem hukum dan penyelesaian sengketa yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA), Mediator, Efektivitas, Efisiensi, Hukum, Sengketa.