
Sengketa merupakan bagian tak terhindarkan dari kehidupan bermasyarakat. Konflik kepentingan, perbedaan interpretasi, atau pelanggaran hak seringkali memicu perselisihan yang berpotensi merusak hubungan sosial dan ekonomi. Dalam menyelesaikan sengketa, jalur pengadilan seringkali menjadi pilihan utama. Namun, proses peradilan seringkali memakan waktu, biaya, dan energi yang besar. Di sinilah mediasi luar pengadilan hadir sebagai alternatif yang menjanjikan, menawarkan solusi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Apa Itu Mediasi Luar Pengadilan?
Mediasi luar pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar sistem peradilan formal, dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial, yang disebut mediator. Mediator bertugas memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Proses mediasi bersifat sukarela, rahasia, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai.